Pengertian Pemilukada

Pemilihanumum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah, karena disinilah wujud bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan. Mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan Negara ada pada rakyat. Melalui Pemilukada, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara.
Pemilukada menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang “pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Propinsi dan Kabupaten/ Kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (1) dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam konteks struktur kekuasaan, kepala daerah adalah kepala eksekutif didaerah. Istilah jabatan publik mengandung pengertian bahwa kepala daerah menjalankan fungsi pengambilan kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat (publik), berdampak terhadap rakyat, dan dirasakan oleh rakyat. Oleh sebab itu, kepala daerah harus dipilih oleh rakyat dan wajib mempertanggung jawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat. Adapun dalam pejabat politik terkadung maksud mekanisme rekuitmen kepala daerah dilakukan dengan mekanisme politi, yaitu melalui pemilihan yang melibatkan elemen-elemen politik, seperti rakyat dan partai-partai politik.

Menurut Undang-Undang no.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil bupati, dan Wali Kota/wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun secara jujur dan adil

Komentar