Pengertian Pemilukada
Pemilihanumum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen
yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
prinsip demokrasi di daerah, karena disinilah wujud bahwa rakyat sebagai
pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan. Mengandung arti bahwa
kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan Negara ada pada rakyat. Melalui
Pemilukada, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya dalam
proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah
negara.
Pemilukada menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang “pemilihan, pengesahan pengangkatan,
dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Propinsi dan Kabupaten/ Kota berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (1) dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selanjutnya disebut pasangan calon
adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam
konteks struktur kekuasaan, kepala daerah adalah kepala eksekutif didaerah.
Istilah jabatan publik mengandung pengertian bahwa kepala daerah menjalankan
fungsi pengambilan kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat
(publik), berdampak terhadap rakyat, dan dirasakan oleh rakyat. Oleh sebab itu,
kepala daerah harus dipilih oleh rakyat dan wajib mempertanggung jawabkan
kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat. Adapun dalam pejabat politik
terkadung maksud mekanisme rekuitmen kepala daerah dilakukan dengan mekanisme
politi, yaitu melalui pemilihan yang melibatkan elemen-elemen politik, seperti
rakyat dan partai-partai politik.
Menurut
Undang-Undang no.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pemilihan Gubernur/wakil
Gubernur, Bupati/wakil bupati, dan Wali Kota/wakil Wali Kota dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun secara jujur dan
adil
Komentar
Posting Komentar