Pengertian Demokrasi


Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di kota Yunani Kuno khususnya Athena. Dapat diartikan secara umum bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

 Konsep demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan, akan tetapi pemakaian konsep ini di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergolakan revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18. Pada pertengahan abad ke-20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi muncul tiga pendekatan umum. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi telahdidefinisikan berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Demokrasi mementingkan kehendak, pendapat serta pandangan rakyat, corak pemerintahan demokrasi dipilih melalui persetujuan dengan cara mufakat. Sehingga demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari hati nurani rakyat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat. Layaknya sebuah sistem, demokrasi juga mempunyai konsep, ciri-ciri, model dan mekanisme sendiri. Yang mana semuanya itu merupakan satu kesatuan yang dapat menjelaskan arti, maksud dan praktek sistem demokrasi.

a.       Konsep-Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi sebenarnya identik dengan konsep kedaulatan rakyat, dalam hal ini rakyat merupakan sumber dari kekuasaan suatu negara. Sehingga tujuan utama dari demokrasi adalah untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Jika ada pelaksanaan suatu demokrasi yang ternyata merugikan rakyat banyak, tetapi hanya menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja, maka hal tersebut sebenarnya merupakan pelaksanaan dari demokrasi yang salah arah. Kedaulatan rakyat dalam suatu sistem demokrasi tercermin dari ungkapan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (goverment of the people, by the people for the people).
Sistem pemerintahan “dari rakyat” (goverment of the people) adalah bahwa suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan berasal dari rakyat dan para pelaksana pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Dalam hal ini, dengan adanya pemerintahan yang dipilih oleh dari rakyat tersebut terbentuk suatu legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan “oleh rakyat” (goverment by the people), yang dimaksudkan adalah bahwa suaatu pemerintahan dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau atas nama dorongan pribadi para elit pemegang kekuasaan. Selain itu, pemerintahan “oleh rakyat” juga mempunyai arti bahwa setiap pembuatan dan perubahan UUD dan undang-undang juga dilakukan oleh rakyat baik dilakukan secara langsung (misalnya melalui sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.
Konotasi lain dari suatu pemerintahan “oleh rakyat” adalah bahwa rakyat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemerintah, baik dilakukan secara langsung seperti melalui pendapat dalam ruang publik (public sphere) semisal oleh pers, ataupun diawasi secara tidak langsung yakni diawasi oleh para wakil-wakil rakyat di parlemen.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pemerintah “untuk rakyat” (goverment for the people) adalah bahwa setiap kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah haruslah bermuara kepada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentusaja. Sehingga, kesejahteraan rakyat, keadilan, dan ketertiban masyarakat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.

b.      Model-model Demokrasi
Berangkat dari pemaknaan yang sama dan karenanya universal, demokrasi substansial, telah memberikan daya pikat normatif. Bahwa dalam demokrasi, mestinya berkembang nilai kesetaraan (egalitarian), keragaman (pluralisme), penghormatan atas perbedaan (toleransi), kemanusiaan atau penghargaan atas hak-hak asasi manusia, “kebebasan”, tanggung jawab, kebersamaan dan sebagainya. Secara substansif demokrasi melampaui maknanya secara politis.
Sebagai suatu sistem politik demokrasi juga mengalami perkembangan dalam implementasinya. Banyak model demokrasi hadir di sini, dan itu semua tidak lepas dari ragam perspektif pemaknaan demokrasi substansial. Menjadikan demokrasi berkembang ke dalam banyak model, antara lain karena terkait dengan kreativitas para aktor politik di berbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural sesuai dengan kultur, sejarah, dan kepentingan mereka.
Sejarah teori demokrasi terletak suatu konflik yang sangat tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu jenis kekuasaan rakyat (suatu bentuk politik di mana warga negara terlibat dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri) atau suatu bantuan bagi pembuatan keputusan (suatu carapemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui pemberian suara secara periodik).
Menurut Inu Kencana ada dua model demokrasi jika dilihat dari segi pelaksanaan, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaannya terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.



c.       Ciri-ciri Demokrasi
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut dalam menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Dilihat dari pemilihan umum secara langsung telah mencerminkan sebuah demokrasi yang baik dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Menurut Sri Soemantri sebuahnegara atau pemerintah bisa dikatakan demokratis apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:


1.      Negara terikat pada hukum maksudnya bukan berarti bahwa kekuasaan negara terikat pada hukum. Bukan seakan-akan negara hukum adalah sama dengan demokrasi. Negara hukum tidak mesti negara demokratis. Pemerintahan monarki dapat taat pada hukum, tetapi demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.
2.      Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat
3.      Pemilu yang bebas
4.      Prinsip mayoritas maksudnya adalah bahwa Badan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan-keputusannya secara sepakat atau jika kesepakatan tidak tercapai bisa dengan suara terbanyak
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis

d.      Mekanisme Demokrasi

Proses demokratisasi dalam sebuah kasus dapat dikelompokkan kedalam tiga tipe proses diantaranya yaitu:

a.       Transformasi (reforma, dalam istilah Linz) terjadi ketika elite yang berkuasa mempelopori proses perwujudan demokrasi. Pada tranformasi pihak-pihak yang berkuasa dalam rezim otoriter mempelopori dan memainkan peran yang menentukan dalam mengakhiri rezim itu dan mengubahnya menjadi sistem demokratis. Tranformasi mensyaratkan pemerintah lebih kuat dari pada oposisi. Dengan demikian, tranformasi terjadi dalam rezim militer yang telah mapan dimana pemerintah jelas-jelas mengendalikan alat-alat koersi yang utama kalau dibandingkan dengan pihak oposisi dan atau dibandingkan dengan sistem otoriter yang sukses secara ekonomi. Transformasi gelombang ketiga biasanya berkembang melalui lima fase utama, yang empat diantaranya terjadi didalam sistem otoriter. Fase-fase tersebut yaitu :
1.      Munculnya kelompok pembaharu yaitu munculnya sekelompok pemimpin atau orang-orang yang berpotensi menjadi pemimpin di dalam rezim otoriter yang percaya bahwa gerakan ke arah demokrasi adalah sesuatu yang dikehendaki atau perlu.
2.      Memperoleh kekuasaan. Para pembaharu demokratis tidak hanya harus ada dalam rezim otoriter, mereka juga harus berkuasa dalam rezim itu.
3.      Kegagalan liberalisasi
4.      Mengikutsertakan kelompok oposisi. Kelompok pembaharu demokratis biasanya segera memulai proses demokratisasi begitu mereka memegang kekuasaan. Lazimnya hal ini melibatkan konsultasi dengan para pemimpin dari kelompok oposisi, partai politik dam kelompok serta lembaga utama masyarakat.



b.      Pergantian (replacement, atau ruktura dalam istilah Linz) terjadi ketika kelompok oposisi mempelopori proses perwujudan demokrasi, dan rezim otoriter tumbang atau digulingkan. Proses replacement ini terdiri dari tiga fase yang berbeda: perjuangan untuk menumbangkan rezim, tumbangnya rezim dan perjuangan setelah tumbangnya rezim.Transplacement atau “ruptforma” terjadi apabila demokratisasi terutama merupakan hasil tindakan bersama kelompok pemerintah dan kelompok oposisi. Pada tipe ini demokratisasi merupakan hasil aksi bersama pemerintah dan kelompok oposisi. Di dalam pemerintah itu keseimbangan antara kelompok konservatif dengan kelompok pembaharu sedemikian rupa sehingga pemerintah bersedia merundingkan tetapi tidak bersedia memprakarsai perubahan rezim, berbeda dengan situasi di mana dominasi kelompok konservatif menimbulkan replacement. Pemerintah harus didorong dan atau ditarik ke dalam perundingan formal atau informal dengan pihak oposisi. Di pihak oposisi, kelompok moderat yang demokratis cukup kuat untuk mengendalikan kelompok radikal atau anti demokrasi, tetapi mereka tidak cukup kuat untuk menggulingkan pemerintah. Karena itu mereka melihat faedah perundingan. Dialektika transplacement sering melibatkan langkah-langkah dalam urutan yang berbeda satu sama lain. Pertama, pemerintah sibuk dengan liberalisasi dan mulai kehilangan kekuasaan dan otoritasnya. Kedua, pihak oposisi mengeksploitasi pelonggaran ini dan memanfaatkan melemahnya pemerintah untuk memperluas dukungan dan mengintensifkan kegiatannya dengan harapan dan perkiraan bahwa mereka akan segera mampu menjatuhkan pemerintah. Ketiga, pemerintah bereaksi keras dengan membendung dan menekan upaya pihak oposisi memobilisasi kekuasaan politik. Keempat, pemerintah dan para pemimpin oposisi menyadari munculnya kekuatan tandingan untuk mengadakan transisi yang disetujui kedua belah pihak. Dengan demikian, proses politik yang mengarah pada tranplacement, sering ditandai oleh tarik menarik antara pemogokan, protes dan demonstrasi di satu pihak dengan represi, pemenjaraan, tindak kekerasan oleh polisi, keadaan darurat, hukum darurat perang di lain pihak.

e.       Kegagalan Demokrasi

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yaitu: pertama, komposisi elit politik. Kedua, desain institusi politik. Ketiga, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elit dan non elit. Keempat, peran civil society (masyarakat madani). Keempat faktor itu harus berjalan secara sinergis (bekerja sama) dan sebagai modal untuk mengonsolidasikan (keteguhan) demokrasi. Karena itu seperti dikemukakan oleh Azyumardi Azra langkah yang harus dilakukan dalam masa transisi Indonesia menuju demokrasi mencakup reformasi dalam bidang besar. Pertama reformasi sistem (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik. Kedua reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembagapolitik. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Pemilukada