Pengertian Demokrasi
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia
(kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos
(kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad
ke 5 dan ke 4 SM di kota Yunani Kuno khususnya Athena. Dapat diartikan secara
umum bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang sederhana tentang demokrasi, yang diketahui
oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi sebagai suatu bentuk
pemerintahan, akan tetapi pemakaian konsep ini di zaman modern dimulai sejak
terjadinya pergolakan revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad
ke-18. Pada pertengahan abad ke-20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi
muncul tiga pendekatan umum. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi telahdidefinisikan
berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh
pemerintah dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Demokrasi
mementingkan kehendak, pendapat serta pandangan rakyat, corak pemerintahan
demokrasi dipilih melalui persetujuan dengan cara mufakat. Sehingga demokrasi
yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari hati nurani rakyat untuk
mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat. Layaknya sebuah sistem, demokrasi
juga mempunyai konsep, ciri-ciri, model dan mekanisme sendiri. Yang mana
semuanya itu merupakan satu kesatuan yang dapat menjelaskan arti, maksud dan
praktek sistem demokrasi.
a.
Konsep-Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi
sebenarnya identik dengan konsep kedaulatan rakyat, dalam hal ini rakyat merupakan
sumber dari kekuasaan suatu negara. Sehingga tujuan utama dari demokrasi adalah
untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Jika ada
pelaksanaan suatu demokrasi yang ternyata merugikan rakyat banyak, tetapi hanya
menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja, maka hal tersebut sebenarnya
merupakan pelaksanaan dari demokrasi yang salah arah. Kedaulatan rakyat dalam
suatu sistem demokrasi tercermin dari ungkapan bahwa demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (goverment of
the people, by the people for the people).
Sistem pemerintahan “dari rakyat” (goverment
of the people) adalah bahwa suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan
berasal dari rakyat dan para pelaksana pemerintahan dipilih dari dan oleh
rakyat melalui suatu pemilihan umum. Dalam hal ini, dengan adanya pemerintahan
yang dipilih oleh dari rakyat tersebut terbentuk suatu legitimasi terhadap
kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan “oleh rakyat” (goverment
by the people), yang dimaksudkan adalah bahwa suaatu pemerintahan
dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau atas nama dorongan
pribadi para elit pemegang kekuasaan. Selain itu, pemerintahan “oleh rakyat”
juga mempunyai arti bahwa setiap pembuatan dan perubahan UUD dan undang-undang
juga dilakukan oleh rakyat baik dilakukan secara langsung (misalnya melalui
sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen
yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.
Konotasi lain
dari suatu pemerintahan “oleh rakyat” adalah bahwa rakyat mempunyai kewenangan
untuk mengawasi pemerintah, baik dilakukan secara langsung seperti melalui
pendapat dalam ruang publik (public sphere) semisal oleh pers, ataupun
diawasi secara tidak langsung yakni diawasi oleh para wakil-wakil rakyat di
parlemen.
Sementara itu,
yang dimaksud dengan pemerintah “untuk rakyat” (goverment for the people)
adalah bahwa setiap kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah
haruslah bermuara kepada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan
pribadi atau kepentingan golongan tertentusaja. Sehingga, kesejahteraan rakyat,
keadilan, dan ketertiban masyarakat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari
setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.
b.
Model-model Demokrasi
Berangkat dari
pemaknaan yang sama dan karenanya universal, demokrasi substansial, telah
memberikan daya pikat normatif. Bahwa dalam demokrasi, mestinya berkembang
nilai kesetaraan (egalitarian), keragaman (pluralisme), penghormatan atas
perbedaan (toleransi), kemanusiaan atau penghargaan atas hak-hak asasi manusia,
“kebebasan”, tanggung jawab, kebersamaan dan sebagainya. Secara substansif
demokrasi melampaui maknanya secara politis.
Sebagai suatu sistem politik
demokrasi juga mengalami perkembangan dalam implementasinya. Banyak model
demokrasi hadir di sini, dan itu semua tidak lepas dari ragam perspektif
pemaknaan demokrasi substansial. Menjadikan demokrasi berkembang ke dalam
banyak model, antara lain karena terkait dengan kreativitas para aktor politik
di berbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural sesuai dengan
kultur, sejarah, dan kepentingan mereka.
Sejarah teori demokrasi terletak
suatu konflik yang sangat tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu
jenis kekuasaan rakyat (suatu bentuk politik di mana warga negara terlibat
dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri) atau suatu bantuan bagi
pembuatan keputusan (suatu carapemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui
pemberian suara secara periodik).
Menurut Inu
Kencana ada dua model demokrasi jika dilihat dari segi pelaksanaan, yaitu
demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect
democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya
pada suatu negara dilakukan secara langsung, artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Pada demokrasi
langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya
pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden,
gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung. Begitu juga
pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat
secara langsung.
Demokrasi tidak
langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara
langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga
perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut
kepekaannya terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat
dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Demokrasi tidak langsung
disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
c.
Ciri-ciri Demokrasi
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut dalam
menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Dilihat dari
pemilihan umum secara langsung telah mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Menurut Sri Soemantri sebuahnegara
atau pemerintah bisa dikatakan demokratis apabila mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Negara terikat pada hukum maksudnya bukan
berarti bahwa kekuasaan negara terikat pada hukum. Bukan seakan-akan negara
hukum adalah sama dengan demokrasi. Negara hukum tidak mesti negara demokratis.
Pemerintahan monarki dapat taat pada hukum, tetapi demokrasi yang bukan negara
hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara
paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.
2.
Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat
3.
Pemilu yang bebas
4.
Prinsip mayoritas maksudnya adalah bahwa Badan
Perwakilan Rakyat mengambil keputusan-keputusannya secara sepakat atau jika
kesepakatan tidak tercapai bisa dengan suara terbanyak
5.
Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
d.
Mekanisme Demokrasi
Proses
demokratisasi dalam sebuah kasus dapat dikelompokkan kedalam tiga tipe proses
diantaranya yaitu:
a.
Transformasi (reforma, dalam istilah
Linz) terjadi ketika elite yang berkuasa mempelopori proses perwujudan demokrasi.
Pada tranformasi pihak-pihak yang berkuasa dalam rezim otoriter mempelopori dan
memainkan peran yang menentukan dalam mengakhiri rezim itu dan mengubahnya
menjadi sistem demokratis. Tranformasi mensyaratkan pemerintah lebih kuat dari
pada oposisi. Dengan demikian, tranformasi terjadi dalam rezim militer yang
telah mapan dimana pemerintah jelas-jelas mengendalikan alat-alat koersi yang
utama kalau dibandingkan dengan pihak oposisi dan atau dibandingkan dengan
sistem otoriter yang sukses secara ekonomi. Transformasi gelombang ketiga
biasanya berkembang melalui lima fase utama, yang empat diantaranya terjadi
didalam sistem otoriter. Fase-fase tersebut yaitu :
1.
Munculnya kelompok pembaharu yaitu munculnya
sekelompok pemimpin atau orang-orang yang berpotensi menjadi pemimpin di dalam
rezim otoriter yang percaya bahwa gerakan ke arah demokrasi adalah sesuatu yang
dikehendaki atau perlu.
2.
Memperoleh kekuasaan. Para pembaharu demokratis
tidak hanya harus ada dalam rezim otoriter, mereka juga harus berkuasa dalam
rezim itu.
3.
Kegagalan liberalisasi
4.
Mengikutsertakan kelompok oposisi. Kelompok
pembaharu demokratis biasanya segera memulai proses demokratisasi begitu mereka
memegang kekuasaan. Lazimnya hal ini melibatkan konsultasi dengan para pemimpin
dari kelompok oposisi, partai politik dam kelompok serta lembaga utama
masyarakat.
b.
Pergantian (replacement, atau ruktura
dalam istilah Linz) terjadi ketika kelompok oposisi mempelopori proses perwujudan
demokrasi, dan rezim otoriter tumbang atau digulingkan. Proses replacement ini
terdiri dari tiga fase yang berbeda: perjuangan untuk menumbangkan rezim,
tumbangnya rezim dan perjuangan setelah tumbangnya rezim.Transplacement atau
“ruptforma” terjadi apabila demokratisasi terutama merupakan hasil
tindakan bersama kelompok pemerintah dan kelompok oposisi. Pada tipe ini
demokratisasi merupakan hasil aksi bersama pemerintah dan kelompok oposisi. Di
dalam pemerintah itu keseimbangan antara kelompok konservatif dengan kelompok
pembaharu sedemikian rupa sehingga pemerintah bersedia merundingkan tetapi
tidak bersedia memprakarsai perubahan rezim, berbeda dengan situasi di mana
dominasi kelompok konservatif menimbulkan replacement. Pemerintah harus
didorong dan atau ditarik ke dalam perundingan formal atau informal dengan
pihak oposisi. Di pihak oposisi, kelompok moderat yang demokratis cukup kuat
untuk mengendalikan kelompok radikal atau anti demokrasi, tetapi mereka tidak
cukup kuat untuk menggulingkan pemerintah. Karena itu mereka melihat faedah
perundingan. Dialektika transplacement sering melibatkan langkah-langkah
dalam urutan yang berbeda satu sama lain. Pertama, pemerintah sibuk
dengan liberalisasi dan mulai kehilangan kekuasaan dan otoritasnya. Kedua, pihak
oposisi mengeksploitasi pelonggaran ini dan memanfaatkan melemahnya pemerintah
untuk memperluas dukungan dan mengintensifkan kegiatannya dengan harapan dan
perkiraan bahwa mereka akan segera mampu menjatuhkan pemerintah. Ketiga, pemerintah
bereaksi keras dengan membendung dan menekan upaya pihak oposisi memobilisasi
kekuasaan politik. Keempat, pemerintah dan para pemimpin oposisi
menyadari munculnya kekuatan tandingan untuk mengadakan transisi yang disetujui
kedua belah pihak. Dengan demikian, proses politik yang mengarah pada tranplacement,
sering ditandai oleh tarik menarik antara pemogokan, protes dan demonstrasi di
satu pihak dengan represi, pemenjaraan, tindak kekerasan oleh polisi, keadaan
darurat, hukum darurat perang di lain pihak.
e.
Kegagalan Demokrasi
Sukses atau
gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci
yaitu: pertama, komposisi elit politik. Kedua, desain institusi
politik. Ketiga, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di
kalangan elit dan non elit. Keempat, peran civil society (masyarakat
madani). Keempat faktor itu harus berjalan secara sinergis (bekerja sama) dan
sebagai modal untuk mengonsolidasikan (keteguhan) demokrasi. Karena itu seperti
dikemukakan oleh Azyumardi Azra langkah yang harus dilakukan dalam masa
transisi Indonesia menuju demokrasi mencakup reformasi dalam bidang besar.
Pertama reformasi sistem (constitutional reform) yang menyangkut
perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik.
Kedua reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment) yang
menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembagapolitik. Ketiga,
pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih
demokratis.
Komentar
Posting Komentar