Pengertia Partisipasi Politik

    Partisipasi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Partisipasi merupakan taraf partisipasi warga masyarakat dakam kegiatan-kegiatan politik baik yang bersifat aktif maupun pasif dan bersifat langsung maupun yang tidak langsung guna mempengaruhi kebijakan pemerintah.
         Pada abad 14, hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik, untuk memberi suara, atau menduduki jabatan pemerintah telah dibatasi hanya untuk kelompok kecil orang yang berkuasa, kaya dan keturunan orang terpandang. Kecenderungan kearah partisipasi rakyat yang lebih luas dalam politik bermula pada masa renaisance dan reformasi abad 15 sampai abad 19. Tetapi cara-cara bagaimana berbagai golongan masyarakat (pedagang, tukang, orang-orang profesional, buruh kota, wiraswasta, industri, petani desa dan sebagainya), menuntut hak mereka untuk berpartisipasi lebih luas dalam pembuatan keputusan politik sangat berbeda di berbagai negara.

     Partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Istilah partispasi politik telah digunakan dalam berbagai pengertian yang berkaitan dengan perilaku, sikap dan persepsi yang merupakan syarat mutlak bagi partisipasi politik. Huntington dan Nelson dalam bukunya partisipasi politik di negara berkembang memaknai partispasi politik sebagai :
By political participation mean activity by private citizens designed to influence government decision-making. Particition may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective. (partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuat keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Pemilukada

Pengertian Demokrasi